Berita Terbaru

BNPT Tegaskan Komitmen Negara Hadir Bagi Korban Terorisme

BNPT Tegaskan Komitmen Negara Hadir Bagi Korban Terorisme

Tangerang Selatan – Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Mayjen TNI Sudaryanto, S.E., M.Han., menegaskan bahwa BNPT berkomitmen untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

"BNPT dalam undang-undang diberikan tugas salah satunya sebagai koordinator dalam bidang pemulihan tindak pidana terorisme. Pada Pasal 35A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 ditegaskan bahwa korban merupakan tanggung jawab negara. Bentuk tanggung jawab tersebut diwujudkan dalam pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi korban yang meninggal dunia, serta kompensasi," ujar Sudaryanto saat membuka kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di Serpong, Kota Tangerang Selatan, Senin (25/8).

Mayjen TNI Sudaryanto menjelaskan, BNPT melalui Subdirektorat Pemulihan Korban telah menyusun sejumlah langkah strategis. 

"Yang pertama, Penyusunan standar operasional prosedur atau SOP terkait tindak Putusan MK 103/PUU-XXI/2023. Ke-2 Sosialisasi putusan MK kepada pemerintah daerah satuan tugas wilayah, Densus 88, rumah sakit rujukan serta berbagai stakeholder di beberapa provinsi tempat terjadinya peristiwa tindak pidana terorisme masa lalu," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa BNPT telah melakukan asesmen dan identifikasi korban di berbagai daerah dan menerbitkan 22 surat penetapan korban tidak pidana terorisme masa lalu.

Meski masih menghadapi kendala keterbatasan data medis, ketidaksesuaian identitas, dan sebaran domisili korban yang tersebar di berbagai provinsi, BNPT tetap berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor demi memastikan hak korban terorisme terpenuhi sesuai amanat konstitusi.
 

Aug 26, 2025

Authoradmin