Perkuat Komitmen Cegah Ekstremisme yang Mengarah Terorisme, BNPT Matangkan RAN PE 2025-2029
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyelenggarakan Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga dalam rangka penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2025–2029, pada Kamis (3/7).
Kegiatan ini menandai komitmen dalam upaya pencegahan ekstremisme kekerasan secara komprehensif dan kolaboratif.
Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, Ak., M.M., C.A., menyampaikan bahwa penyusunan RAN PE fase kedua akan mengusung sembilan tema utama yang menjadi landasan pelaksanaan aksi selama lima tahun ke depan. Proses penyusunan rencana aksi ini melibatkan berbagai pihak untuk mematangkan strategi yang dirancang.
“Penyusunan Rancangan Perpres RAN PE ini telah dipersiapkan kurang lebih selama satu tahun terakhir melalui berbagai pertemuan dengan K/L, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi masalah, tantangan, strategi, dan aksi yang tepat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia selama lima tahun ke depan,” kata Bangbang.
Dirinya menyampaikan jika implementasi RAN PE fase pertama pada periode 2020–2024 menunjukkan capaian signifikan. Sebanyak 98 persen aksi yang dirancang telah diimplementasikan, serta diperluas hingga ke tingkat daerah melalui pembentukan Rencana Aksi Daerah. Hal ini menunjukkan penguatan sistem pencegahan ekstremisme kekerasan yang lebih merata dan terintegrasi di seluruh wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Sekretaris Utama BNPT menyampaikan bahwa keberadaan RAN PE turut mendorong perbaikan tata kelola kebijakan publik dan mendukung pemenuhan Asta Cita.
“Keberadaan RAN PE telah memberikan dampak bagi perbaikan kebijakan publik, RAN PE tahun 2025–2029 pastinya akan mendukung pemenuhan Asta Cita, Prioritas Nasional dua khususnya Kebijakan Pencegahan Ekstremisme Berbasis Ideologi dan Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025-2029,” lanjutnya.
RAN PE 2025-2029 merupakan salah satu rancangan Perpres yang tercantum dalam Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025. Dokumen ini diharapkan menjadi acuan strategis yang mampu menjawab berbagai tantangan ekstremisme berbasis kekerasan secara berkelanjutan.