BNPT Perkuat Koordinasi Pemulihan Korban Aksi Terorisme, Dorong Korban Ajukan Permohonan Hak
Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) dalam pemulihan korban tindak pidana terorisme. BNPT juga mengimbau para korban yang belum mendapatkan haknya agar segera mengajukan permohonan penetapan korban melalui formulir yang tersedia di situs resmi BNPT. Langkah ini diharapkan dapat memastikan seluruh korban, baik masa lalu maupun masa sekarang, memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt. Direktur Perlindungan BNPT, Kolonel (Cpl) Sigit Karyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga sangat krusial untuk memastikan program pemulihan korban berjalan efektif dan tepat sasaran.
"Yang kita laksanakan adalah menyangkut hajat orang banyak termasuk korban masa lalu dan masa sekarang dan dinamikanya itu tidak sama. Sehingga perlu didiskusikan dengan LPSK, Densus 88, Kemenkes, dan keterlibatan dari beberapa unsur,” jelasnya dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 dan Rapat Koordinasi BNPT dengan kementerian/lembaga serta para pemangku kepentingan di Jakarta pada Kamis (14/8).
Sementara itu, Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa seluruh korban yang belum mendapatkan haknya diharapkan segera mengisi formulir permohonan penetapan korban di situs resmi BNPT.
“Harapan kami jika ada korban yang belum mendapatkan haknya segera untuk mengajukan formulir permohonan kepada BNPT, formulir permohonan penetapan korban terorisme ada di website BNPT,” ujarnya
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 mengubah batas waktu pengajuan permohonan korban terorisme dari 3 tahun menjadi 10 tahun. Dengan demikian, korban dapat mengajukan permohonan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yaitu 22 Juni 2018, hingga 22 Juni 2028.
BNPT mengakui masih terdapat sejumlah hambatan dalam proses penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Kendala tersebut antara lain keterbatasan data rekam medis di rumah sakit, ketidaksesuaian identitas korban, serta sulitnya komunikasi dan mobilisasi akibat domisili korban yang tersebar di berbagai provinsi.
Sebagai informasi, BNPT melaksanakan program pemulihan korban tindak pidana terorisme bersama 14 kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas Pemulihan Korban. Bentuk pemulihan meliputi bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta santunan atau kompensasi bagi keluarga korban meninggal dunia.