Berita Terbaru

BNPT Terus Sosialisasikan Putusan MK untuk Tangani Korban Terorisme

BNPT Terus Sosialisasikan Putusan MK untuk Tangani Korban Terorisme

Tangerang Selatan – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) terus mensosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Register 103/PUU-XXI/2023 kepada para pemangku kepentingan dimana putusan tersebut memperpanjang jangka waktu pengajuan kompensasi, bantuan medis, serta rehabilitasi psikososial dan psikologis bagi korban tindak pidana terorisme dari semula tiga tahun menjadi sepuluh tahun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diberlakukan.

"Kegiatan sosialisasi ini sebagai momentum yang berharga dalam penanganan korban aksi terorisme," tegas Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Sudaryanto, S.E., M.Han saat memberikan sambutan Sosialisasi Tindak Lanjut Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi  di Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 pada Senin (25/08).

Dirinya menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan tersebut, maka dibutuhkan kolaborasi berbagai pihak terkait memberikan pemahaman kepada berbagai pemangku kepentingan untuk memahami substansi putusan sekaligus menciptakan langkah seirama dalam memperhatikan para korban.

"Dalam acara ini melahirkan langkah nyata dalam upaya sinergitas kelembagaan, menyamakan persepsi dan menyatukan langkah dalam rangka memperhatikan keberadaan para korban dari tindak pidana terorisme," ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya jajaran Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota dan Tangerang Selatan, perwakilan rumah ibadah Wihara Ekayana Arama, sejumlah rumah sakit nasional maupun daerah, unsur Pemerintah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, serta perwakilan Polda Metro Jaya dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kehadiran para stakeholder tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
 

Aug 25, 2025

Authoradmin